Sabtu, 26 Januari 2013

KESEHATAN KESELAMATAN KERJA (K3)



Pedoman pelaksanaan kesehatan keselamtan kerja digunakan untuk melindungi kesejahteraan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Lima (5) Syarat- Syarat Kesehatan Keselamatan dan Keamanan Kerja, yakni:
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan,
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran,
3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan,
4. Memberikan pertolongan pada kecelakaan, dan
5. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
Ketentuan mengenai K-3 bertujuan untuk menyeimbangkan resiko-resiko akibat kecelakaan kerja yang tidak dapat dihindari dalam berbagai proses kerja di dunia industry. 3 Hal yang terkai dengan K-3, yaitu: pencegahan, perawatan, dan perbaikan. Secara preventif, pengusaha berkewajiban untuk :
  • Menciptakan lingkungan tempat kerjanya seaman dan sesehat mungkin dan meredusir resiko-resiko yang mengancam kesehatan dan keselamatan kerja,
  • Menetapkan sistem kerja yang aman dan mengurangi resiko kecelakaan kerja,
  • Menetapkan ketentuan mengenai keamanan dalam hubungannya dengan penggunaan, penanganan, penyimpanan dan pemindahan peralatan kerja, dan
  • Memberi fasilitas yang memadai untuk kesejahteraan pekerja di tempat kerja.
FAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT MENJADI PEMICU TERJADINYA KECELAKAAN
  1. Kejadian yang bersifat kebetulan.
  2. Kondisi tidak aman,peralatan pelindung yang tidak memadai, peralatan rusak, prosedur yang berbahaya dalam, pada atau di sekitar mesin atau peralatan, gudang yang tidak aman Tu terlalu penuh, serta penerangan yang tidak memadai (suram).
  3. Kondisi Pekerjaan; meliputi jabatan itu sendiri, jadwal kerja dan kelelahan, serta iIklim psikologis dari tempat kerja.
  4. Tindakan-tindakan yang tidak aman; meliputi membuang bahan-bahan berbahaya, bekerja dengan kecepatan yang tidak aman, membuat peralatan keamanan tidak beroperasi dengan memindahkan, atau melepaskannya, menggunakan peralatan secara tidak aman, mengambil posisi kerja yang tidak aman, mengangkat secara tidak tepat, dan konsentrasi terganggu atau pikiran kacau.
  5. Karakteristik personal; meliputi kepribadian inteligensi, motivasi, ketrampilan sensoris, ketrampilan motoris, serta pengalaman.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi kondisi yang tidak aman melalui:
a. Seleksi dan penempatan,
b. Propaganda,
c. Pelatihan,
d. Dorongan positif : program keamanan serta dorongan dan keamanan, dan
e. Komitmen manajemen puncak.
Jika terjadi kecelakaan kerja, maka:
  1. Personalia membuat laporan kecelakaan kerja
  2. Disnaker melakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dengan membuat beberapa laporan diantaranya laporan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja, laporan pemeriksaan dan pengkajian penyakit akibat kerja, laporan pemeriksaan dan pengkajian kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan limbah, serta laporan kejadian berbahaya lainnya.
Definisi kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu :
                                 a.         Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
                                 b.         Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Ø  Tujuan dari k3:
a.      Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga kerja.
b.      Meningkatkan efisiensi kerja.
c.       Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Ø  Adanya ilmu tentang k3 :
                                                         a.         Mempelajari tentang k3
                                                         b.         Melaksanakan tentang k3
                                                          c.         Memperoleh hasil yang sempurna dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja

Ø  Sasaran k3 :
                                                         a.         Menjamin keselamatan pekerja
                                                         b.         Menjamin keamanan alat yang digunakan
                                                          c.         Menjamin proses produksi yang aman dan lancer

Ø  Norma-norma yang harus dipahami dalam k3 :
                                                         a.         Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
                                                         b.         Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
                                                          c.         Resiko kecelakaan dan penyakit kerja
Tujuan norma-norma : agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.

Ø  Dasar hukum k3 :
                                                         a.         UU No.1 tahun 1970
                                                         b.         UU No.21 tahun 2003
                                                          c.         UU No.13 tahun 2003
                                                         d.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996

Ø  Hambatan dari penerapan k3 :
                                                         a.         Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :
·         Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar
·         Banyak pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang masih rendah
                                                         b.         Hambatan dari sisi perusahaan:
Perusahaan yang biasanya lebih menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

2.     Jenis-jenis bahaya dalam k3

Dibagi menjadi 3, yaitu:
a.      Jenis kimia
Terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.
contoh:
·         abu sisa pembakaran bahan kimia
·         uap bahan kimia
·         gas bahan kimia
b.      Jenis fisika
- Suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
- keadaan yang sangat bising.
- keadaan udara yang tidak normal.
  Contoh:
·         Kerusakan pendengaran
·         Suatu suhu tubuh yang tidak normal
c.       Jenis proyek/ pekerjaan
Pencahayaan atau penerangan yang kurang.
Bahaya dari pengangkutan barang.
Bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.
Contoh:
·         Kerusakan penglihatan
·         Pemindahan barang yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja
·         Peralatan kurang lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja

Ø  Istilah-istilah yang ditemui dalam dalam dunia kerja :
                                                         a.         Harzard adalah suatu keadaan yng dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan yang menghambat kemampuan pekerja.
                                                         b.         Danger/ bahaya adalah tingkat bahaya suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak sehingga mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
                                                          c.         Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
                                                         d.         Incident adalah memunculnya kejadian yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
                                                         e.         Accident adalah kejadan bahaya yang disertai dengan adanya korban atau kerugian baik manusia maupun peralatan.

Ø  Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
                                                         a.         Pengendalian teknik
Contoh:
·         Mengganti prosedur kerja
·         Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
·         Menggunakan otomatisasi pekerja
·         Ventilasi sebaga pengganti udara yang cukup
                                                         b.         Pengendaan administrasi
Contoh:
·         Mengatur waktu yang pas/ sesuai antara jam kerja dengan istirahat
·         Menyusun peraturan k3
·         Memasang tanda-tanda peringatan
·         Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
·         Mengadakan dan melakukan pelatihan system penanganan darurat

Ø  Standart keselamatan kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.
a.      Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.
b.      Perlindungan mesin.
c.       Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
d.      Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalur evakuasi yang khusus.

Ø  Alat pelindung diri
Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
a.      Safety helmet
Berfungsi: sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b.      Safety belt
Berfungsi: sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c.       Penutup telinga
Berfungsi: sebagai penutu telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
d.      Kaca mata pengamanan
Berfungsi: sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e.      Pelindung wajah
Berfungsi: sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f.        Masker
Berfungsi: sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.